href="http://permathic.blogspot.com/2012/05/kumpulan-animasi-bergerak-yang-lucu-dan.html" target="_blank">My Widget

Selasa, 09 Desember 2014

Undang-Undang Sisdiknas


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS


menyebutkan bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 


Secara khusus pada Bab X Pasal 36 disebutkan bahwa;
  1. Pengembangan  kurikulum  dilakukan  dengan  mengacu  pada  standar  nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  1. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
  1. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
  • peningkatan iman dan takwa;
  • peningkatan akhlak mulia;
  • peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
  • keragaman potensi daerah dan lingkungan;
  • tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
  • tuntutan dunia kerja;
  • perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  • agama;
  • dinamika perkembangan global; dan
  • persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
untuk lengkapnya,ini nichhhh UU Sisdiknas... klik disana yaaaaa teman hehehe





1 komentar: